Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Masjid Katangka, Saksi Dakwah Islam di Tanah Daeng Warisan Kerajaan Gowa

Violleta Azalea Rayputri , Jurnalis-Sabtu, 06 Maret 2021 |17:05 WIB
Masjid Katangka, Saksi Dakwah Islam di Tanah Daeng Warisan Kerajaan Gowa
Masjid Al-Hilal Katangka di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Foto: Instagram/@irmahi_katangka)
A
A
A

Berfungsi sebagai pengadilan

Masjid ini dulunya digunakan sebagai tempat ibadah, pusat penyebaran agama Islam, dan benteng pertahanan. Selain itu, masjid ini pernah digunakan sebagai tempat pengadilan.

Orang yang melakukan kejahatan pada zaman dulu diadili secara syariat Islam di serambi Masjid Katangka. Namun sekarang, pengadilan tersebut sudah tidak berlaku karena Kerajaan Gowa sudah berdaulat kepada NKRI yang otomatis mengikuti aturan hukum negara.

Raja Gowa beserta keturunannya dimakamkan di dalam kompleks masjid ini. Anda bisa menemukan bangunan makam menyerupai piramida dengan guci yang menempel di pucuk bangunan. Dari kompleks makam, Anda juga dapat mengamati bagian atap Masjid Katangka yang berbentuk tumpang dua tingkat, melambangkan dua kalimat syahadat.

Baca juga: Kisah Ajaib Masjid At-Taqwa Lerabaing, Diberondong Meriam Portugis Selalu Meleset

Sumur tak pernah kering

Di kompleks masjid ini juga terdapat sumur kecil yang telah ada sejak masjid ini pertama kali dibuat. Ajaibnya, air dalam sumur ini tidak pernah kering sekalipun dilanda kemarau panjang. Air jernihnya pun tetap lestari hingga sekarang.

Mata air yang ada di dalam sumur ini juga masih alami dan sering digunakan oleh masyarakat sekitar baik untuk berwudhu maupun kepentingan upacara pernikahan. Upacara pernikahan yang melaksanakan tradisi siraman biasanya menggunakan air yang bersumber dari sumur ini.

(Rizka Diputra)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement