PEMERINTAH belum lama ini menerbitkan kebijakan Vaksinasi Gotong Royong yang tertuang dalam PMK No. 10 Tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19. Setidaknya ada 13 aturan dalam kebijakan tersebut.
Sekadar informasi, Vaksinasi Gotong Royong ini bertujuan untuk mempercepat sekaligus memperluas cakupan vaksinasi Covid-19 agar segera tercapai kekebalan kelompok. Lantas apakah Vaksinasi Gotong Royong gratis atau berbayar?
Merangkum dari Instagram resmi Komite Percepatan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional ( KPCPEN), Senin (1/3/2021), Vaksinasi Gotong Royong adalah pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan dan karyawati, keluarga, dan Individu lain terkait dalam keluarga.

“Pendanaan Vaksinasi Gotong Royong ditanggung atau dibebankan pada badan hukum atau badan usaha,” tulis unggahan Instagram KPCPEN.
Alhasil pada kesimpulannya, penerima vaksin Covid-19 dalam pelayanan Vaksinasi Gotong Royong tidak dipungut bayaran atau gratis.