8. Dalam pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong, pihak pelaksana harus berkoordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten atau kota setempat.
9. Setiap fasilitas pelayanan kesehatan harus melakukan pencatatan dan pelaporan secara elektronik melalui Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 atau secara manual untuk disampaikan kepada dinas kesehatan kabupaten atau kota setempat.
10. Biaya pelayanan Vaksinasi Gotong Royong yang dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta tidak boleh melebihi tarif maksimal yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Baca juga: CDC Peringatkan Potensi Penularan Covid-19 di Gym
11. Tata laksana pelayanan kesehatan Gotong Royong mengacu pada standar pelayanan, dan standar prosedur operasional yang ditetapkan oleh masing-masing pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi.
12. Setiap orang yang telah diberikan Vaksinasi Gotong Royong akan memperoleh kartu vaksinasi covid-19 atau sertifikat elektronik.
13. Penanganan kejadian ikutan pasca-imunisasi (KIPI) untuk Vaksin Gotong Royong akan sama dengan penanganan KIPI untuk vaksinasi program pemerintah.
(Hantoro)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.