Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fakta-Fakta Vaksinasi Gotong Royong, Gratis hingga Tidak Gunakan Sinovac

Leonardus Selwyn Kangsaputra , Jurnalis-Sabtu, 27 Februari 2021 |11:09 WIB
Fakta-Fakta Vaksinasi Gotong Royong, Gratis hingga Tidak Gunakan Sinovac
Ilustrasi Vaksinasi Gotong Royong. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

PEMERINTAH secara resmi mengeluarkan kebijakan Vaksinasi Gotong Royong. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Merangkum dari unggahan akun Instagram Kementerian Kesehatan @kemenkes_ri, Sabtu (27/2/2021), berikut detail kebijakan Vaksinasi Gotong Royong yang diterbitkan pemerintah.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Guru Dimulai, Begini Mekanismenya 

1. Selain vaksinasi program pemerintah, pelaksanaan vaksinasi covid-19 dapat dilakukan lewat Vaksinasi Gotong Royong demi mempercepat program vaksinasi dan terbentuknya kekebalan kelompok.

2. Vaksinasi Gotong Royong ditujukan kepada karyawan atau karyawati atau buruh dan keluarga yang pendanaannya ditanggung perusahaan. Seluruh penerima Vaksin Gotong Royong tidak akan dipungut bayaran alias gratis.

3.Vaksinasi Gotong Royong tidak akan mengganggu jalannya vaksinasi program pemerintah:

- Vaksin gotong royong tidak boleh menggunakan Vaksin Sinovac, AstraZeneca, Novavax, dan Pfizer yang merupakan vaksin gratis dari program pemerintah.

- Pelayanan vaksinasi gotong royong hanya dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan milik swasta yang memenuhi persyaratan, tidak di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah.

- Vaksinasi gotong royong akan berlangsung ketika vaksin sudah tersedia. Pengadaan vaksin ini menjadi ranah Kementerian BUMN dan Bio Farma.

4. Perusahaan yang akan melakukan vaksinasi gotong royong harus melaporkan peserta vaksinasi kepada Kementerian Kesehatan.

5. Jenis Vaksin Covid-19 Gotong Royong harus mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency used authorization/EUA) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari BPOM.

Baca juga: Percepat Vaksinasi Covid-19, Indonesia Harus Tambah Vaksinator Alternatif 

6. Pendistribusian vaksin covid-19 untuk Vaksinasi Gotong Royong dilaksanakan oleh PT Bio Farma ke fasilitas pelayanan kesehatan milik swasta yang bekerja sama dengan badan hukum atau badan usaha.

7. Jumlah vaksin covid-19 yang didistribusikan harus sesuai dengan kebutuhan vaksin covid-19 badan hukum atau badan usaha.

8. Dalam pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong, pihak pelaksana harus berkoordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten atau kota setempat.

9. Setiap fasilitas pelayanan kesehatan harus melakukan pencatatan dan pelaporan secara elektronik melalui Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 atau secara manual untuk disampaikan kepada dinas kesehatan kabupaten atau kota setempat.

10. Biaya pelayanan Vaksinasi Gotong Royong yang dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta tidak boleh melebihi tarif maksimal yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Baca juga: CDC Peringatkan Potensi Penularan Covid-19 di Gym 

11. Tata laksana pelayanan kesehatan Gotong Royong mengacu pada standar pelayanan, dan standar prosedur operasional yang ditetapkan oleh masing-masing pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi.

12. Setiap orang yang telah diberikan Vaksinasi Gotong Royong akan memperoleh kartu vaksinasi covid-19 atau sertifikat elektronik.

13. Penanganan kejadian ikutan pasca-imunisasi (KIPI) untuk Vaksin Gotong Royong akan sama dengan penanganan KIPI untuk vaksinasi program pemerintah.

(Hantoro)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement