DPRD Kota Medan, Sumut, mendesak Pemkot Medan melarang pembangunan di kawasan cagar budaya. Pasalnya, segala perizinan termasuk Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) wewenangnya berada di pemerintah daerah.
Anggota DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution menyesalkan karena salah satu bangunan kawasan cagar budaya di Jalan Ahmad Yani VII telah dirobohkan dan pembangunannya kini mencapai 80 persen, namun belum ada tindakan pemkot setempat.
"Bangunan yang dibangun tersebut, kan tepat di depan Gedung Warenhuis. Gedung Warenhuis itu merupakan cagar budaya yang berarti bangunan di sekitarnya juga harus dilestarikan," katanya.
Baca juga: Liburan Alesya Kafelnikova, Tak Cuma Menunggangi Gajah Tanpa Busana di Bali
Apalagi, lanjutnya, pembangunan di kawasan tersebut, belum mengantongi SIMB dari pemerintah daerah. Sementara pihak Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan tidak bisa menjelaskan izinnya kepada dewan.
Kebijakan tersebut bertentangan dengan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pelestarian Bangunan Dan/Atau Lingkungan Cagar Budaya.
"Mereka (Dinas PKPPR-red) cuma mengatakan, struktur bangunan itu tidak mendukung lagi," kata Edwin yang duduk di Komisi IV DPRD Kota Medan.