Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Yuk Disimak, 15 Syarat Penerima Vaksinasi Covid-19

Muhammad Sukardi , Jurnalis-Rabu, 17 Februari 2021 |13:34 WIB
Yuk Disimak, 15 Syarat Penerima Vaksinasi Covid-19
Ilustrasi vaksinasi covid-19. (Foto: Wirestock/Freepik)
A
A
A

PROGRAM vaksinasi covid-19 secara massal sudah dilakukan pemerintah. Tahap pertama penyuntikan vaksin covid-19 dimulai pada 13 Januari 2021. Sasarannya adalah tenaga kesehatan dan petugas publik.

Kemudian dilanjutkan vaksinasi covid-19 tahap kedua yang dimulai pada 17 Februari 2021. Kementerian Kesehatan pun memperbarui daftar penerima vaksin covid-19, yakni para tenaga pelayan publik esensial dan lansia berusia di atas 60 tahun.

Baca juga: Pedagang Pasar Tanah Abang Jalani Vaksinasi Covid-19 

Pekerja publik yang dimaksud terdiri dari pendidik (guru atau dosen), pedagang pasar, tokoh agama, wakil rakyat, pejabat negara, pegawai pemerintah, TNI, Polri, Satpol PP, pelayan publik, transportasi publik, atlet, wartawan, serta pelaku sektor pariwisata.

Vaksinasi covid-19 tahap kedua dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia. Diharapkan selesai pada Mei 2021. Adapun total sasarannya sebanyak 38.513.446 orang.

Sebagaimana penjelasan Kementerian Kesehatan Indonesia melalui akun Instagram-nya @kemenkes_ri, penetapan sasaran ini telah memerhatikan pemetaan dari World Health Organization (WHO), Strategic Advisory Group of Experts on Immunisation (SAGE), serta kajian dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).

Kemenkes juga merevisi pertanyaan yang diajukan saat skrining sebelum seseorang mendapatkan vaksin covid-19. Hal ini berkaitan dengan masuknya kelompok komorbid, penyintas covid-19, ibu menyusui, dan terpenting lansia.

Baca juga: Menkes Targetkan Vaksinasi 9.700 Pedagang Pasar Tanah Abang dalam 5 Hari 

Perubahan itu sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/2/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Di awal skrining, vaksinator akan bertanya dulu mengenai suhu tubuh, dipastikan harus di bawah 37,5 derajat Celsius. Lalu tekanan darah jangan sampai di atas 180/110 mmHg, kalau di atas, vaksinasi ditunda sampai terkontrol," jelas Juru bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi dalam webinar, Senin 15 Februari 2021.

Adapun syarat penerima vaksinasi covid-19 yang telah diperbarui adalah:

1. Tidak terkonfirmasi covid-19. Jika pernah positif corona, sudah sembuh minimal tiga bulan sejak terkonfirmasi.

2. Berusia di atas 18 tahun. Sementara masyarakat lansia sudah bisa mendapat vaksin covid-19.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement