Pandemi Covid-19 yang sudah hampir satu tahun melanda Tanah Air berdampak pada aktivitas yang dilakukan masyarakat. Meski demikian kebutuhan masyarakat terhadap sarana transportasi yang murah dan nyaman masih menjadi hal yang dicari saat ini.
Dalam dialog virtual ‘Indonesia Sambut Vaksin Tahap Kedua’ di channel YouTube Kemkominfo TV, Selasa (16/2/2021). VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan, saat ini Kereta Api Indonesia (KAI) terus beroperasi di tengah pandemi.

Meski demikian, frekuensi perjalanan KAI dikurangi hampir 50 persen karena kondisi pandemi yang semakin memburuk saat ini.
“Kami memiliki slogan ‘Protect Our People and Protect Our Customer’ jadi kami tidak hanya melindungi pegawai kami, tapi juga melindungi pelanggan kami,” terang Joni.
Oleh sebab itu, KAI berusaha menjaga keamanan setiap penggunanya dengan menetapkan dan mewajibkan beberapa aturan sebelum bisa masuk ke stasiun dan naik kereta api. Beberapa di antaranya adalah:
1. Wajib menggunakan masker dan pengukuran suhu tubuh yang akan diukur oleh petugas. Suhu tubuh tidak boleh lebih dari 37 derajat celcius.
2. Mewajibkan para pengguna kereta api jarak jauh untuk memakai face shield. Nantinya face shield akan dibagikan secara gratis ketika penumpang akan masuk ke dalam pintu kereta atau di saat boarding.
3. Saat berada di perjalanan, petugas secara berkala akan membersihkan bagian yang terkena atau sering disentuh oleh penumpang seperti handle pintu, sandaran tangan dengan disinfektan.
4. Petugas juga akan melakukan pengukuran suhu tubuh. Sebab kereta api jarak jauh itu cukup lama perjalanannya, maka pemantauan suhu tubuh akan dilakukan setiap tiga jam sekali.
5. KAI menyediakan ruang isolasi di setiap rangkaian gerbong kereta api. Jadi jika ditemukan penumpang yang bermasalah dengan kesehatan, misal suhu tubuhnya melebihi batas normal atau mengalami gejala sesak napas dan lain sebagainya maka petugas akan memindahkan penumpang tersebut ke ruang isolasi yang telah disiapkan di setiap gerbong.
6. Untuk menjaga physical distancing, KAI membatasi penjualan tiket, hanya maksimal 70 persen dari kapasitas yang tersedia.
7. Dengan adanya pembatasan dari pemerintah dan PPKM Mikro maka KAI menyesuaikan dengan pola operasi jumlah kereta api yang dilayani dan juga menerapkan syarat-syarat yang diterapkan pemerintah. Di antaranya surat keterangan rapid antigen, GeNose, atau RT PCR.
“Kami sudah sediakan di stasiun kereta api baik GeNose atau antigen. Saat ini sudah ada delapan stasiun yang menyiagakan layanan pemeriksaan GeNose,” tuntasnya.
(Dyah Ratna Meta Novia)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.