Sebelumnya, kementerian melarang berburu semua jenis hewan atau burung di dalam batas kota, desa, kota kecil, peternakan dan rumah peristirahatan, tempat yang dihuni, di dekat kota dan militer, instalasi industri dan vital.
Kementerian juga menginstruksikan bahwa perburuan hanya dapat dilakukan dengan senjata udara yang dilisensikan atas nama penggunanya.

Kementerian menekankan bahwa dilarang menggunakan cara lain yang mengarah pada penangkapan lebih dari satu hewan atau burung.
Larangan ini berlaku untuk pemburu yang menggunakan pistol semprot, jarring ikan, gas, knalpot mobil, tenggelam dalam air, dan cara lain yang membahayakan ekosistem.
(Salman Mardira)