5. Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan atau mall sampai pukul 21.00.
6. Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen.
7. Kegiatan di tempat ibadah dibatasi kapasitasnya 50 persen.
8. Kegiatan di fasilitas umum dan sosial budaya dihentikan sementara.
9. Pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.
(Dyah Ratna Meta Novia)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.