Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Perpanjang Masa PPKM, Ini 9 Hal yang Wajib Diperhatikan

Leonardus Selwyn Kangsaputra , Jurnalis-Kamis, 11 Februari 2021 |16:01 WIB
Pemerintah Perpanjang Masa PPKM, Ini 9 Hal yang Wajib Diperhatikan
Pandemi Covid-19 (Pixabay)
A
A
A

Pemerintah kembali melakukan perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro (PPKM Mikro) dilakukan bersamaan dengan PPKM kabupaten atau kota. Perpanjangan ini terhitung mulai dari 9-22 Februari 2021.

Keputusan ini diatur dalam instruksi Mendagri no 3 tahun 2021. Tentunya terdapat beberapa aturan yang ditetapkan selama masa PPKM. Merangkum dari Instagram Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Kamis (11/2/2021), berikut aturannya.

 pelaksanaan PPKM

1. Membatasi tempat kerja dengan work from office (WFO) 50 persen.

2. Melaksanakan kegiatan belajar-mengajar secara daring.

3. Sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas.

4. Kegiatan makan atau minum di tempat atau restoran sebesar 50 persen dan melalui pesan antar atau dibawa pulang sesuai jam operasional restoran.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement