Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Crazy Rich PIK Helena Lim Divaksin Covid-19, Ini Kriteria yang Disebut Tenaga Kesehatan

Pradita Ananda , Jurnalis-Selasa, 09 Februari 2021 |14:23 WIB
Crazy Rich PIK Helena Lim Divaksin Covid-19, Ini Kriteria yang Disebut Tenaga Kesehatan
Vaksin Covid-19 (Foto: Medical Xpress)
A
A
A

Nama selebgram sekaligus Crazy Rich PIK, Helena Lim mendadak ramai jadi perbincangan karena diketahui sudah mendapatkan vaksin Covid-19 di Puskesmas daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Sebagian berpendapat, Helena tak sepantasnya mendapatkan vaksin Covid-19 gelombang pertama yang diperuntukkan untuk tenaga kesehatan atau nakes. Namun sebagian opini menyebutkan, Helena termasuk sebagai tenaga kesehatan dengan membawa surat sebagai apoteker.

 Helena divaksin

Masyarakat kini tengah kebingungan, sebetulnya apa definisi jelas orang-orang yang masuk dalam kriteria sebagai tenaga kesehatan di Indonesia?

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan, dalam pasal 11 yang disebut sebagai tenaga kesehatan di Indonesia itu dikelompokkan ke dalam 13 kategori yakni sebagai berikuit:

a. tenaga medis;

b. tenaga psikologi klinis;

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement