KEMENTERIAN Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) berkolaborasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) untuk memajukan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif Indonesia yang terdampak oleh pandemi Covid-19.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno dalam pertemuannya dengan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin 8 Februari 2021 mengatakan, pertemuan ini membahas beberapa hal.
Di antaranya mempersiapkan pembukaan Indonesia secara bertahap bagi wisatawan mancanegara pascapandemi Covid-19. Salah satunya adalah perumusan second home visa bagi warga negara asing yang ingin berkegiatan dalam jangka waktu lama di Indonesia.
"Jadi dengan beberapa ketentuan kita bisa membuka peluang investasi dan peluang visa lima tahun untuk wisatawan mancanegara yang ingin berkegiatan di Indonesia,” kata Sandiaga, dalam siaran pers yang diterima MNC Portal, Selasa (9/2/2021)
Baca juga: Menparekraf dan Kemenkumham Rumuskan Visa Long Term bagi Wisatawan Asing
Selain second home visa, lanjut Sandiaga, pihaknya juga membahas mengenai relaksasi bagi warga negara anggota ASEAN (Perhimpunan Bangsa Asia Tenggara) yang telah memiliki kesepakatan travel bubble atau travel corridor arrangement dengan prinsip reciprocal serta bagi pelaku sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
(Foto: Kemenparekraf)
"Hal ini juga untuk menghormati Treaty of Amity and Cooperation in ASEAN yang sudah disepakati bersama,” imbuhnya.
Sementara, Deputi Bidang Kebijakan Strategis Baparekraf, R. Kurleni Ukar menyampaikan, perlu segera dilakukan kajian bersama dan evaluasi mengenai kebijakan bebas visa kunjungan, sedangkan Deputi Bidang Pemasaran, Nia Niscaya menekankan pentingnya data Country of Residence dan maksud kunjungan untuk penyusunan strategi pemasaran.
Baca juga: Paling Ditakuti saat Naik Pesawat, Ini Penjelasan Pilot soal Turbulensi
Menparekraf Sandiaga Uno juga membahas mengenai perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) bagi pelaku ekonomi kreatif. Terutama perlindungan HKI bagi pelaku ekonomi kreatif yang berada di lima destinasi super prioritas (DSP).
“Selain itu, perlindungan HKI ini juga hal yang sangat penting bagi produk kreatif karya anak bangsa yang di ekspor ke luar negeri,” kata mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini.