"Kami akan menghadap ke Puro Pakualaman atas persoalan ini. Kami diingatkan bahwa belum mengajukan izin, tentu kami akan mengajukan permohonan izin," kata dia.
Dia mengatakan saat ini, Dispar bersama Dinas Pertanahan dan Tata Ruang sedang melakukan inventarisasi lahan yang digunakan untuk pembangunan gerai kuliner Pantai Glagah.
Menurut dia, terlambatnya pengurusan izin ke Puro Pakualaman bukan karena kelalaian. Bupati mengatakan tanah kas desa, tanah milik Puro Pakualaman dan wedi kengser akan diperjelas luasannya.
"Kami minta Kepala Dispar dan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang untuk memastikan luasan dan tempatnya," tuturnya.
(Rizka Diputra)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.