Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenkes Buka Pendaftaran Vaksinasi bagi Tenaga Kesehatan yang Belum Divaksin Covid-19

Leonardus Selwyn Kangsaputra , Jurnalis-Rabu, 03 Februari 2021 |10:32 WIB
Kemenkes Buka Pendaftaran Vaksinasi bagi Tenaga Kesehatan yang Belum Divaksin Covid-19
Vaksin Covid-19 (Foto: Anadolu Agency)
A
A
A

2. Hanya untuk tenaga kesehatan yang memiliki STR/SIP aktif atau sedang proses pengurusan perpanjangan (dibuktikan dengan membawa fotokopi STR/SIP).

3. Wajib bekerja di fasilitas kesehatan, pemerintah atau swasta di DKI Jakarta (puskesmas, klinik, RS, praktek mandiri, faskes lainnya) dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi, surat tugas, atau ID Card.

4. Koas atau peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang bekerja di fasilitas kesehatan DKI Jakarta dapat mengikuti kegiatan ini.

5. Tidak diperkenankan untuk tenaga admin atau manajemen yang tidak memiliki STR di fasilitas kesehatan.

6. Belum pernah divaksinasi Covid-19.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement