2. Hanya untuk tenaga kesehatan yang memiliki STR/SIP aktif atau sedang proses pengurusan perpanjangan (dibuktikan dengan membawa fotokopi STR/SIP).
3. Wajib bekerja di fasilitas kesehatan, pemerintah atau swasta di DKI Jakarta (puskesmas, klinik, RS, praktek mandiri, faskes lainnya) dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi, surat tugas, atau ID Card.
4. Koas atau peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang bekerja di fasilitas kesehatan DKI Jakarta dapat mengikuti kegiatan ini.
5. Tidak diperkenankan untuk tenaga admin atau manajemen yang tidak memiliki STR di fasilitas kesehatan.
6. Belum pernah divaksinasi Covid-19.