Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Simak Aturannya jika Terpaksa Lakukan Perjalanan

Leonardus Selwyn Kangsaputra , Jurnalis-Jum'at, 29 Januari 2021 |10:57 WIB
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Simak Aturannya jika Terpaksa Lakukan Perjalanan
Ilustrasi penerapan PPKM Jawa-Bali di masa pandemi covid-19. (Foto: Heru Haryono/Okezone)
A
A
A

TINGGINYA kasus positif covid-19 membuat pemerintah memutuskan memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali. Penerapannya mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Dengan diperpanjangnya PPKM Jawa-Bali ini, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19. Prokes covid-19 itu meliputi 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Baca juga: 4 Parameter Utama yang Membuat PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 

Merangkum dari unggahan akun Instagram Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Jumat (29/1/2021), keputusan ini disampaikan melalui Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2021.

Unggahan tersebut menjelaskan prosedur yang wajib dilakukan apabila terpaksa melakukan perjalanan di Pulau Jawa dan Bali. Yuk disimak.

Perjalanan ke Pulau Bali

- Moda transportasi udara:

1. Wajib menunjukkan Surat Keterangan Hasil Negatif Tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

2. Wajib menunjukan Surat Keterangan Hasil Negatif Rapid Tes Antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

- Moda transportasi darat, laut, dan pribadi:

1. Wajib menunjukkan Surat Keterangan Hasil Negatif Tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Israel Khawatir dengan Perubahan Kebijakan AS di Timur Tengah

Perjalanan dari, ke, dan di Dalam Pulau Jawa

- Moda transportasi udara:

1. Wajib menunjukkan Surat Keterangan Hasil Negatif Tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

2. Wajib menunjukkan Surat Keterangan Hasil Negatif Rapid Tes Antigen yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

- Moda transportasi laut dan kereta api antarkota:

1. Wajib menunjukkan Surat Keterangan Hasil Negatif Tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement