Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gara-Gara Potong Rambut, 31 Polisi Ini Kena Denda Hampir Rp4 Juta

Pradita Ananda , Jurnalis-Rabu, 27 Januari 2021 |14:34 WIB
Gara-Gara Potong Rambut, 31 Polisi Ini Kena Denda Hampir Rp4 Juta
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

MEMOTONG rambut jadi aktivitas yang sangat biasa bukan? Tapi hal ini jadi sesuatu yang tak biasa saat dilakukan di masa pandemi Covid-19, terlebih saat sedang dalam situasi lockdown.

Potong rambut di barbershop saat lockdown, bisa berujung pada masalah hukum. Inilah yang dialami oleh 31 orang petugas kepolisian Metropolitan Police di Inggris.

Pihak kepolisian setempat menyebutkan ada 31 orang polisi yang kedapatan mengunjungi barbershop untuk potong rambut saat bertugas di stasiun Bethnal Green di tengah masa lockdown. Alhasil seperti dilapor Newser, Rabu (27/1/2021), 31 orang polisi tersebut masing-masing akan diganjar hukuman denda, senilai USD275 atau kurang lebih Rp3,8juta.

Selain itu, menurut laporan dua petugas polisi yang mengatur sesi acara potong rambut dengan barber professional tersebut akan diinvestigasi terkait tindakan pelanggaran.

potong rambut

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement