Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wajib Isolasi Mandiri Pra dan Pasca Vaksinasi Covid-19? Ini Penjelasannya

Leonardus Selwyn Kangsaputra , Jurnalis-Selasa, 26 Januari 2021 |09:01 WIB
Wajib Isolasi Mandiri Pra dan Pasca Vaksinasi Covid-19? Ini Penjelasannya
Ilustrasi (Foto : Medicaldaily)
A
A
A

“Vaksin ini terdiri dari dua tahap. Dan kekebalan baru muncul pada 28 hari setelah suntikan kedua. Jadi selama itu seseorang wajib menjaga diri agar tidak terinfeksi Covid-19,” lanjutnya.

Baca Juga : Sudah Divaksin Tetapi Bisa Positif Covid-19? Begini Penjelasan Kemenkes

Selain itu proses vaksinasi ini akan melewati tahapan skrining. Terutama pada orang dengan riwayat penyakit penyerta (komorbid). Nantinya skrining tersebut akan menentukan seseorang boleh divaksin atau tidak.

“Orang dengan komorbid bisa mendapatkan vaksin, tapi bisa juga tidak. Di lapangan ada juknis (petunjuk teknis) sesuai aturan Kemenkes. Jadi ada penyakit bawaan yang masih bisa divaksin, ada juga penyakit bawaan yang wajin ditunda dulu vaksinasinya,” tuntasnya.

(Helmi Ade Saputra)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement