Akan tetapi dengan adanya kebijakan baru tersebut, kata dia, jumlah pengunjungnya dibatasi maksimal 20 persen dari kapasitas.
"Kemarin waktu dibatasi 40 persen, jumlah pengunjung Lokawisata Baturraden dibatasi maksimal 3.000 orang per periode kunjungan, namun sekarang menjadi 1.500 orang per periode kunjungan," katanya.
Selain jumlah pengunjungnya dibatasi, kata dia, pengelola objek wisata alam terbuka tersebut juga diwajibkan mengadakan tes antigen secara acak terhadap pengunjung paling tidak sebanyak dua hingga tiga kali dalam dua pekan ke depan.
Menurut dia, biaya tes antigen tersebut ditanggung oleh pengelola dan diselenggarakan bekerja sama dengan rumah sakit atau klinik swasta.
Sebelumnya, Pemkab Banyumas menutup sementara seluruh objek wisata selama pelaksanaan PPKM pada 11-25 Januari 2021 sebagai upaya mengendalikan penyebaran COVID-19.
(Salman Mardira)