Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPKM Diperpanjang, Objek Wisata di Banyumas Diizinkan Buka

Antara , Jurnalis-Senin, 25 Januari 2021 |17:05 WIB
PPKM Diperpanjang, Objek Wisata di Banyumas Diizinkan Buka
Bukit Pandang, salah satu objek wisata di Banyumas (Instagram @bukitpandangmunggang)
A
A
A

PEMERINTAH Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengizinkan objek wisata alam terbuka dibuka kembali meskipun pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di daerah itu diperpanjang selama dua pekan mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

"Namun yang boleh dibuka kembali hanya objek wisata outdoor atau yang tempatnya terbuka. Jam malam juga kami longgarkan sedikit dari sebelumnya pukul 20.00 WIB hingga 04.00 WIB, menjadi pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB," kata Bupati Banyumas Achmad Husein kepada wartawan di sela kegiatan pencanangan vaksinasi COVID-19 tingkat Kabupaten Banyumas di RSUD Banyumas, Senin (25/1/2021).

Baca juga:  Glamping Seru Sambil Ngasih Makan Burung, Bisa Kok!

Kendati demikian, dia mengatakan jumlah pengunjung objek wisata tersebut dibatasi hanya 20 persen dari kapasitas maksimal tempat tersebut.

Menurut dia, pengunjung dari luar daerah Banyumas tetap wajib menunjukkan surat hasil tes antigen negatif sesuai dengan kebijakan yang telah diterapkan sejak pelaksanaan PPKM.

"Secara otomatis kalau yang berasal dari luar daerah masuk ke Banyumas, wajib menunjukkan hasil tes antigen negatif," katanya menegaskan.

 

Bupati mengakui jika sebenarnya ada usulan agar objek wisata yang tempatnya tertutup juga diizinkan untuk dibuka kembali meskipun hanya dibatasi 20 persen dari kapasitas maksimal.

"Namun saya minta supaya objek wisata yang tempatnya tertutup jangan dibuka dulu," katanya.

Baca juga: Pemerintah Luncurkan Program 'Dewi Bahari' Dukung Pemulihan Pariwisata Indonesia

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas Asis Kusumandani mengatakan pembatasan jumlah pengunjung sebanyak 20 persen dari kapasitas maksimal itu berlaku untuk seluruh objek wisata alam terbuka, baik milik Pemkab Banyumas maupun swasta.

Dia mencontohkan Lokawisata Baturraden yang dikelola Dinporabudpar Kabupaten Banyumas selama pandemi membatasi jumlah pengunjung hingga 40 persen dari kapasitas.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement