Menurutnya, seluruh penumpang asing yang mendarat tersebut masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk ke wilayah Indonesia.
Hal tersebut, imbuh Saleh, berdasarkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pandemi Covid-19.
"Setelah diperiksa kesehatannya, para penumpang diperiksa dokumen keimigrasiannya," tandasnya.
Setelah dokumen mereka dinyatakan lengkap para WNA tersebut tetap diarahkan menuju tempat karantina sesuai protokol pencegahan penularan Covid-19.
(Rizka Diputra)