Pihaknya mencatat selama sepekan penerapan PTKM di Bantul, pendapatan dari penarikan retribusi wisata sebesar Rp158 juta, sementara selama sepekan usai libur Tahun Baru 2021, pendapatan pariwisata sebesar Rp291 juta dari penjualan karcis masuk ke obyek wisata.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis mengatakan dalam Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang PTKM di Bantul yang berlaku sejak 11 sampai 25 Januari itu mengatur pembatasan aktifitas di berbagai sektor, diantaranya di perkantoran, sekolah, perdagangan, kegiatan sosial kemasyarakatan, hingga pariwisata.
Dia menjelaskan, untuk sektor pariwisata diatur bahwa pengunjung tempat wisata atau rekreasi, dan tempat hiburan lainnya dibatasi paling banyak 50 persen dari kapasitas, kemudian jam buka objek wisata dibatasi dari jam 05.00 sampai 18.00 WIB.
(Salman Mardira)