Tapi pihak berwenang setempat, tetap melihat wanita tersebut membawa suaminya tersebut dengan tali kekang pada Sabtu 9 Januari lalu sekitar pukul 9 malam waktu setempat.
Meski sudah tertangkap basah oleh petugas, tapi ketika dihampiri oleh petugas berwajib wanita tersebut tetap berargumen bahwa ia membawa ‘anjing’ nya untuk berjalan-jalan.
Tentu saja, alibi wanita tersebut tak bisa diterima oleh pihak petugas. Alhasil, pasangan suami-istri itu sama-sama diganjar hukuman denda senilai USD12000 atau sekira Rp169 Juta karena telah melanggar peraturan jam malam.
Kepada media setempat, pihak berwajib mengungkapkan bahwa pasangan suami-istri tersebut tidak bersikap kooperatif dengan polisi. Sementara, dari laporan Insider, wanita itu juga menyatakan tidak mau membayar hukuman denda tersebut. Demikian seperti diwarta Fox News, Rabu (13/1/2021).
(Dyah Ratna Meta Novia)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.