Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada 6 Aturan Baru untuk WNA, Sandiaga Uno: Kita Utamakan Keselamatan

Dimas Andhika Fikri , Jurnalis-Rabu, 13 Januari 2021 |09:26 WIB
Ada 6 Aturan Baru untuk WNA, Sandiaga Uno: Kita Utamakan Keselamatan
Menparekraf Sandiaga Uno di Labuan Bajo. (Foto: Heru/Okezone)
A
A
A

Berikut rangkumkan lengkap regulasi baru bagi Warga Negara Asing, seperti dikutip MNC Portal dari akun Instagram resmi @Kemenparekraf.ri.

WNA dari semua negara untuk sementara dilarang masuk ke Indonesia pada periode 1-28 Januari 2021. Pelaku perjalanan WNA dari luar negeri yang diperbolehkan masuk harus memiliki visa diplomatik dan visa dinas terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta pemetang KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).

WNA harus menunjukkan hasil negatif melalui RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Pada saat kedatangan, WNA melakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 5 hari di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri.

Baca Juga: Sandiaga Uno: 2021 Tak Selamanya Kelabu, Ada Pelangi yang Menunggu Kita

WNA yang positif wajib dirawat di rumah sakit dengan biaya mandiri.

WNA dengan hasil PT-PCR negatif dapat melanjutkan perjalanan.

Perlu diketahui, pembatasan WNA ke Indonesia dilakukan demi memutus rantai penyebaran virus Covid-19. Pemerintah sejak 1 Januari 2021 mengeluarkan regulasi salah satunya mengatur Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia.

Jika sebelumnya berlaku hingga 14 Januari 2021, kini regulasi baru tersebut diperpanjang hingga 28 Januari 2021.

(Dewi Kurniasari)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement