RATUSAN penumpang di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali terpaksa harus menunda perjalanannya. Pasalnya berdasarkan pemeriksaan antigen, mereka yang terkonfirmasi positif Covid-19 wajib mengikuti swab test dan karantina.
Pada periode 18 Desember 2020 hingga 4 januari 2021 tercatat pendaftar penumpang pesawat yang memanfaatkan fasilitas rapid test di pos kesehatan Bandara Ngurah Rai mencapai 16.226 orang, sedangkan rapid test antigen sebanyak 2.047 orang.
Akibatnya, pihak Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali memperbarui kembali persyaratan perjalanan udara dengan rute domestik yang berlaku mulai tanggal 9 Januari hingga 25 Januari 2021. Disampaikan melalui akun instagramnya @baliairport (9/1/21), berikut persyaratan perjalanan udara bagi anda yang akan terbang dari atau menuju Bali.
Baca Juga: Potret Terakhir Oke Dhurrotul Jannah, Pramugari dari Sriwijaya Air yang Hilang
1. Calon penumpang pesawat udara tujuan Bali wajib menyertakan Surat Keterangan Hasil Negatif Uji Swab Berbasis PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau Surat Keterangan Hasil Non-Reaktif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.