Saat bekerja di kantor, semua karyawan pasti ada momen untuk meninggalkan pekerjaannya sesaat untuk pergi ke toilet.
Sesi izin ke toilet yang mungkin adalah hal sangat biasa di Indonesia, tapi ternyata diatur sedemikian rupa di China, setidaknya oleh salah satu perusahaan ini.
Seperti dilansir dari Odditycentral, Jumat (8/1/2021) Anpu Electric Science and Technology, perusahaan yang berbasis di Dongguan, Provinsi Guangdong, China diberitakan menerapkan hukuman denda sebesar Rp43.000 bagi para karyawannya yang menggunakan izin toilet lebih dari satu kali dalam sehari.

Anpu Electric Science and Technology sendiri, mengaku menerapkan peraturan untuk para karyawan hanya boleh rehat ke toilet satu kali dalam sehari ini karena melihat para karyawan kedapatan bermalas-malasan. Memanfaatkan rehat ke toilet untuk merokok dan menghindari pekerjaan dan tugas-tugasnya.
“Kami sudah tak berdaya, faktanya para pekerja bermalas-malasan di kantor. Tim manajemen perusahaan sudah mencoba berbicara dengan para karyawan berulang kali, tapi tidak pernah ada hasil yang positif,” kata sang manajer dengan nama marga Cao saat diwawancara Guangdong TV.
Sang manajer menambahkan, peraturan ini dinilai perusahaan sebagai alternatif yang lebih baik daripada langsung memecat para karyawan. Mengingat jika karyawan dipecat, maka perusahaan harus menggantinya dengan karyawan yang baru, yang mana hal ini dirasa jauh lebih sulit.
Cao mengklarifikasi, nominal denda tersebut bukan dimintai secara langsung tapi dipotong dari jumlah uang bonus bulanan karyawan.