Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sandiaga Uno Harap PSBB Jawa-Bali Bisa Memutus Penyebaran Corona

Antara , Jurnalis-Jum'at, 08 Januari 2021 |09:21 WIB
Sandiaga Uno Harap PSBB Jawa-Bali Bisa Memutus Penyebaran Corona
Menparekraf RI, Sandiaga Salahuddin Uno dalam kunker ke Labuan Bajo, NTT (Foto: Okezone.com/Heru Haryono)
A
A
A

Kebijakan itu dilakukan dengan memertimbangkan berbagai hal di antaranya perkembangan pandemi Covid-19 yang terjadi di dunia akhir-akhir ini, di mana beberapa negara telah melakukan pengetatan mobilitas masyarakat, dan dengan adanya varian baru Covid-19 yang lebih cepat menular, maka pemerintah perlu melakukan langkah-langkah pengendalian pandemi Covid-19 di Indonesia.

Pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan tersebut antara lain meliputi membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat; melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online; dan untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca juga: Mendarat di Labuan Bajo, Sandiaga Uno Puji Kain Tenun Songket Khas NTT

Selanjutnya, mengatur pemberlakuan pembatasan yakni kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran, dan pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB

Kemudian mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dan kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

Sedangkan dua ketentuan terakhir yakni kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara dan juga dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

(Rizka Diputra)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement