Hal senada juga dikatakan oleh Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona. "Kita ambil kebijakan untuk menutup destinasi wisata dari tanggal 31 Desember hingga tanggal 2 Januari dari yang sebelumnya hanya sehari ditutup namun kita tambah," ujar Dendi.
Dendi mengatakan, penutupan objek wisata dilakukan untuk mengantisipasi adanya persebaran kasus Covid-19 di libur akhir tahun.
"Kita tegas beri sanksi sesuai Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 tahun 2020, di mana denda maksimal Rp1 juta bagi perseorangan, dan Rp5 juta bagi pemilik usaha, bahkan pembekuan izin usaha pun dapat dilakukan bila melanggar," tandasnya.
(Rizka Diputra)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.