Kementerian Kesehatan-Kemenkes umumkan ada sembilan provinsi yang masuk ke dalam zona merah dilihat dari indikasi keterpakaian tempat tidur di rumah sakit untuk pasien Covid-19. Hal ini tentunya menjadi peringatan kita semua untuk lebih disiplin menjalankan protokol kesehatan supaya tidak sampai dirawat di rumah sakit.
Kesembilan provinsi tersebut ialah Banten (85%), DKI Jakarta (84%), Jawa Barat (83%), DIY Yogyakarta (82%), Kalimantan Tengah (79%), Jawa Timur (77%), Jawa Tengah (76%), dan Sulawesi Selatan (69%).

Secara nasional, keterpakaian tempat tidur RS di seluruh Indonesia sudah mencapai angka 64,10 persen. Ini berarti, kapasitas rumah sakit menerima pasien pun semakin tipis dan itu berakibat pada angka risko kematian yang meningkat.
"Apa arti dari data kesembilan provinsi tersebut? Daerah itu masuk ke dalam kategori zona merah, sehingga ketika ada peningkatan kasus sedikit saja dan pasien membutuhkan perawatan intensif, rumah sakit kewalahan," papar Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Prof. dr. Abdul Kadir, PhD, Sp.THT-KL(K), MARS, di Webinar Kemenkes, Senin (28/12/2020).
Baca Juga : Kemenkes Perintahkan RS Tambah Kasur Pasien Covid-19 Sebanyak 30-40 Persen
Dengan begitu, untuk rumah sakit yang angka keterpakaian tempat tidurnya sudah di atas 70 persen, efek yang terjadi adalah ada pasien yang tak bisa dirawat di rumah sakit. Implikasinya adalah tenaga kesehatan akan mengalami fatigue dan dengan begitu, pelayanan jadi tidak maksimal. "Ujung-ujungnya, ini akan meningkatkan risiko kematian," jelasnya.