Surat edaran ini berisi beberapa hal, seperti kegiatan keagamaan yang bersifat pengumpulan massa dan menjadi tempat berkerumunnya orang banyak adalah hal yang dilarang, sebagaimana Permenkes Nomor 9/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Fasilitas umum dan tempat hiburan berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat sehingga diminta ditutup, termasuk melarang perayaan pergantian tahun guna memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Masyarakat juga diimbau tidak mudik. Untuk itu, Polri, TNI, Satpol PP, dan Tim Gugus Tugas Covid-19 diminta memperketat penjagaan, terutama malam hari," tegasnya.
(Rizka Diputra)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.