PEMERINTAH Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memutuskan untuk menutup semua objek wisata yang ada di Kudus selama tiga hari sejak 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021.
Kebijakan ini diambil demi mencegah terjadinya kerumunan pada libur akhir tahun yang berpotensi meningkatkan penularan virus corona atau COVID-19.
Baca juga: Khofifah: Objek Wisata Air Wajib Tutup saat Natal dan Tahun Baru
"Keputusan penutupan semua objek wisata diambil setelah menggelar rapat bersama Forkopimda dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait pada Selasa (22 Desember malam. Demi mencegah melonjaknya kasus COVID-19, maka diputuskan ditutup selama tiga hari," kata Pelaksana Tugas Bupati Kudus Hartopo di Kudus, Rabu (23/12/2020).
Ia mengingatkan objek wisata yang dimaksudkan, yakni desa wisata, semua daya tarik wisata serta kolam renang.
Sementara pada 31 Desember 2020, kata dia, Pemkab Kudus juga menginstruksikan penutupan tempat usaha mulai dari pasar modern, rumah makan, warung makan, restoran, cafe, tempat bermain anak, tempat rekreasi dan olahraga serta pedadang kaki lima.
"Khusus tempat usaha tersebut, tutupnya mulai pukul 20.00 WIB," ujarnya.
Baca juga: Deretan Tempat Wisata yang Tutup Selama Libur Nataru 2021
Ia mengingatkan jika ada yang melanggar, maka dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Bupati Kudus nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyakit virus corona (COVID-19) di Kabupaten Kudus.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kudus Bergas Catursasi Penanggungan mengungkapkan surat edaran dari bupati tersebut akan ditindaklanjuti dengan surat edaran dari dinas.
"Nantinya, akan kami sampaikan kepada masing-masing pengelola daya tarik wisata, desa wisata serta kolam renang," ujarnya.
(Salman Mardira)