Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengungkapkan, untuk menekan penularan selama masa libur panjang, pemerintah terpaksa mengatur mobilitas masyarakat. Aturan tersebut mulai 19 Desember hingga 8 Januari 2020 mendatang.
Tujuannya jelas, menekan penyebaran virus corona selama masa libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021.
"Mengingat secara umum, terlihat adanya kenaikan tren kasus Covid-19 saat periode libur panjang, ditambah beberapa negara di benua Eropa dan Asia yang menghadapi ancaman second wave (pandemi)," kata Wiku dalam pernyataan persnya terkait perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, sebagaimana dikutip dari channel YouTube Sekretariat Presiden.
(Rizka Diputra)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.