Ia pun mengimbau kepada seluruh pelaku usaha dan pengelola objek wisata agar disiplin mematuhi Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Terlebih pemerintah pusat tidak akan membuka penerbangan internasional jika kasus Covid-19 di wilayah itu masih mengalami lonjakan signifikan.
(Rizka Diputra)