Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jangan Tertipu, Ini Tarif Dasar Rapid Test Antigen Covid-19

Leonardus Selwyn Kangsaputra , Jurnalis-Senin, 21 Desember 2020 |20:17 WIB
Jangan Tertipu, Ini Tarif Dasar Rapid Test Antigen Covid-19
Tes swab untuk deteksi Covid-19 (Foto : Okezone)
A
A
A

Melakukan pemeriksaan Covid-19, salah satunya rapid test antigen, sebelum melakukan perjalanan adalah hal yang wajib dilakukan saat ini. Hal tersebut untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di libur Natal dan Tahun Baru.

Misalnya Pemprov DKI Jakarta mewajibkan penumpang kendaraan umum yang hendak keluar-masuk ibu kota untuk menunjukkan hasil tes antigen ataupun Polymerase Chain Reaction (PCR). Cara ini bertujuan untuk menekan dan mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Saat ini banyak fasilitas kesehatan yang menawarkan jasa pemeriksaan mandiri dengan harga yang bervariasi. Karena itu, penting bagi masyarakat mengetahui tarif dasar rapid test antigen

Baca Juga : Sama-Sama Deteksi Covid-19, Ini Beda Tes Antigen dan PCR

Rapid Test

Merangkum dari Instagram resmi Kementerian Kesehatan @kemenkes_ri pemerintah telah menetapkan tarif dasar pemeriksaan rapid test antigen swab. Hal ini tertuang dalam surat keputusan SE.HK.02.02/I/4611/2020.

1. Batas tarif tertinggi rapid test antigen-swab Rp.250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp275 ribu untuk luar Pulau Jawa.

2. Berlaku bagi masyarakat yang melakukan tes atas permintaan sendiri.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement