Melakukan pemeriksaan Covid-19, salah satunya rapid test antigen, sebelum melakukan perjalanan adalah hal yang wajib dilakukan saat ini. Hal tersebut untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di libur Natal dan Tahun Baru.
Misalnya Pemprov DKI Jakarta mewajibkan penumpang kendaraan umum yang hendak keluar-masuk ibu kota untuk menunjukkan hasil tes antigen ataupun Polymerase Chain Reaction (PCR). Cara ini bertujuan untuk menekan dan mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Saat ini banyak fasilitas kesehatan yang menawarkan jasa pemeriksaan mandiri dengan harga yang bervariasi. Karena itu, penting bagi masyarakat mengetahui tarif dasar rapid test antigen.
Baca Juga : Sama-Sama Deteksi Covid-19, Ini Beda Tes Antigen dan PCR

Merangkum dari Instagram resmi Kementerian Kesehatan @kemenkes_ri pemerintah telah menetapkan tarif dasar pemeriksaan rapid test antigen swab. Hal ini tertuang dalam surat keputusan SE.HK.02.02/I/4611/2020.
1. Batas tarif tertinggi rapid test antigen-swab Rp.250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp275 ribu untuk luar Pulau Jawa.
2. Berlaku bagi masyarakat yang melakukan tes atas permintaan sendiri.