Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menparekraf Wishnutama: Kebijakan Wajib Tes Swab ke Bali demi Kebaikan Bersama

Dimas Andhika Fikri , Jurnalis-Senin, 21 Desember 2020 |20:39 WIB
Menparekraf Wishnutama: Kebijakan Wajib Tes Swab ke Bali demi Kebaikan Bersama
Menparekraf RI, Wishnutama Kusubandio (Foto: Kemenparekraf)
A
A
A

MENJELANG Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), masyarakat Indonesia dikagetkan oleh perubahan kebijakan yang dilakukan oleh sejumlah kepala daerah, guna menekan angka kasus positif Covid-19. Tak terkecuali Bali.

Beberapa aturan itu misalnya mewajibkan masyarakat melakukan rapid test antigen H-2 keberangkatan ketika hendak berpergian ke luar kota menggunakan transportasi udara maupun darat. Sementara bagi masyarakat yang hendak liburan ke Bali wajib melakukan PCR Test H-2 keberangkatan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali pun telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Surat tersebut ditandatangani oleh Gubernur Bali Wayan Koster pada 15 Desember 2020.

Hal tersebut rupanya turut menyita perhatian Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Wishnutama Kusubandio. Ia tidak menampik perubahan kebijakan itu berdampak besar pada keberlangsungan sektor pariwisata Bali yang sedang berusaha bangkit dari keterpurukan.

Baca juga: Wisatawan Terpaksa Rogoh Kocek Jutaan Rupiah untuk Tes PCR Liburan ke Bali

Padahal, sejak dilonggarkannya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Juli lalu, daerah-daerah wisata di Indonesia termasuk Bali, sangat gencar melakukan upaya pemulihan guna membangkitkan kembali sektor pariwisata yang sempat terpuruk.

Kemenparekraf bahkan turut mendukung dengan meluncurkan program sertifikasi CHSE (Cleanliness, Health, Safety, Environmental Sustainability) dan 'We Love Bali'. Program tersebut dinilai menjadi salah satu kunci sukses meningkatkan kepercayaan wisatawan untuk kembali berwisata.

Hasilnya pun cukup signifikan. Reservasi hotel dan maskapai penerbangan dengan rute Bali dilaporkan meningkat. Hal ini seharusnya menjadi kabar yang menggembirakan.

Baca juga: Aturan Liburan ke Bali Dilonggarkan, Swab PCR Berlaku Maksimal H-7 Keberangkatan

Namun seiring meningkatnya kasus positif Covid-19 di Indonesia, setiap daerah akhirnya memutuskan kebijakannya masing-masing demi memutus rantai penyebaran. Tepat menjelang momen liburan Natal dan Tahun Baru.

"Kebijakan Provinsi Bali yang memutuskan agar wisatawan yang datang menggunakan pesawat harus menggunakan tes PCR tentu akan berdampak bagi usaha Anda. Namun demikian harus kita pahami, bahwa langkah itu dilakukan Pemprov Bali untuk melindungi masyarakat Bali dari bertambahnya kasus Covid-19," kata Menparekraf Wishnutama dalam pernyataannya seperti dikutip Okezone dari akun Instagram Kemenparekraf, Senin (21/12/2020).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement