Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Makassar Akan Batasi Jam Operasional Kafe dan Restoran

Antara , Jurnalis-Senin, 21 Desember 2020 |13:05 WIB
Makassar Akan Batasi Jam Operasional Kafe dan Restoran
Ilustrasi (Foto: Okezone.com/Heru Haryono)
A
A
A

PEMERINTAH Kota Makassar, Sulawesi Selatan akan membatasi jam operasional beberapa tempat yang potensial menimbulkan keramaian, seperti kafe dan restoran. Hal itu demi mencegah penularan Covid-19.

Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin mengatakan, pembatasan jam operasional akan dilakukan menjelang Natal dan Tahun Baru 2021.

"Sebelum pembatasan jam operasional diberlakukan, akan terlebih dahulu dilakukan sosialisasi mengenai kebijakan ini sehingga masyarakat ataupun pengusaha bisa bersiap," ujarnya.

Ia mengatakan setelah pemberlakuan jam operasional dilaksanakan, pemkot akan rutin menyisir pusat perbelanjaan atau mal, restoran, dan kafe. Kebijakan pembatasan jam operasional ini akan berlaku selama 12 hari, sejak 23 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.

Baca juga: Naik Pesawat, Anak-Anak Enggak Perlu Bawa Hasil Swab PCR

"Kita akan sosialisasikan segera, paling lambat awal pekan depan. Mulai berlaku tanggal 23 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021," kata Rudy.

Guru Besar Fakultas Teknik Unhas Makassar itu, juga menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pengawasan. Dalam aturan, pelaku usaha hanya dibolehkan beroperasi sampai pukul 19:00 Wita dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Ini tentu mengganggu aktivitas kita selama liburan tetapi ini demi kepentingan kita bersama untuk menyelamatkan warga Makassar," terangnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement