Ia menyebut, jika usulan tersebut dapat direalisasikan, maka akan sedikit membantu para pelaku usaha jasa akomodasi untuk bertahan lebih lama di masa pandemi Covid-19.
“Tentunya, mereka menginap di hotel atau wisata kuliner di tempat usaha yang sudah mendapat verifikasi protokol kesehatan atau sertifikasi CHSE,” katanya.
Deddy menambahkan, pelaku usaha hotel dan restoran sudah berusaha semaksimal mungkin untuk menjalankan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19 dalam kegiatan usahanya dengan sertifikasi CHSE atau verifikasi protokol kesehatan.
Baca juga: Sultan: Keluar-Masuk Yogyakarta Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Antigen
“Tiba-tiba ada kebijakan dari pusat sehingga kami merasa apa yang sudah kami lakukan, verifikasi protokol kesehatan atau sertifikasi CHSE ini sia-sia,” tutur dia.
Sebelumnya, Ketua Harian Satgas Covid-19 Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan kebijakan rapid test antigen untuk pelaku perjalanan termasuk wisatawan merupakan upaya untuk meningkatkan keamanan wisatawan.
Heroe mengaku optimistis, kebijakan tersebut tidak akan memengaruhi minat wisatawan untuk datang ke Yogyakarta guna menikmati libur akhir tahun.
(Rizka Diputra)