Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bandara Minangkabau Belum Akan Berlakukan Rapid Test Antigen

Antara , Jurnalis-Minggu, 20 Desember 2020 |15:05 WIB
Bandara Minangkabau Belum Akan Berlakukan Rapid Test Antigen
Bandara Internasional Minangkabau (Foto: Instagram/@fadilyudi.28)
A
A
A

PENGELOLA Bandara Internasional Minangkabau (BIM), PT Angkasa Pura II memastikan pemberlakuan kebijakan rapid test antigen masih menunggu surat edaran dari pihak berwenang.

"Hingga saat ini bagi calon penumpang pesawat udara salah satu syarat yang harus dipenuhi masih hasil tes cepat Covid-19 nonreaktif dengan menggunakan metode antibodi," kata Executive General Manager Bandara Internasional Minangkabau, Yos Suwagiyono.

Menurutnya, perbedaan rapid test antigen dengan antibodi adalah untuk antigen yang diambil adalah sampel cairan pernafasan dari hidung sementara antibodi adalah sampel darah.

Pengguna jasa bandara atau calon penumpang kata dia, diwajibkan menunjukkan hasil rapid antigen negatif yang berlaku mulai 18 Desember 2020- 8 Januari 2021, namun pemberlakuan masih menunggu edaran dari tim gugus tugas Covid-19 Pemprov Sumbar.

Baca juga: Pengelola Wisata Bantimurung Waspada Banjir Jelang Libur Nataru

Dalam rangka monitoring angkutan Natal dan Tahun Baru 2021 di Bandara Internasional Minangkabau, pihaknya membentuk posko kesiapan dia area selasar kedatangan, mulai 18 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021.

Dirinya memprediksi akan terjadi lonjakan penumpang mencapai 5 sampai 10 persen.

Sementara itu Kepala Otoritas Bandara Wilayah VI, Agoes Subagyo menyampaikan penerapan rapid antigen hanya diterapkan pada liburan Natal 2020 dan tahun baru 2021 saja.

Oleh karena itu, terus dilakukan sosialisasikan ke masyarakat. Saat ini, sampai belum keluarnya surat edaran, maka rapid antibodi masih bisa dilakukan,” kata Agoes.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement