Sementara itu, Sekretaris Daerah Bali Dewa Made Indra mengatakan, penyesuaian aturan baru ini melihat opini yang berkembang di masyarakat dan masukan dari banyak pihak.
"Melihat opini yang berkembang di masyarakat dan masukan dari banyak pihak, maka dilakukan penyesuaian di dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020," katanya Kamis 17 Desember 2020
Baca Juga: Liburan ke Bali Bawa Hasil Swab, Niluh Djelantik Kirim Surat Terbuka ke Gubernur Koster
Ia menambahkan, aturan terbaru ini diputuskan dalam rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pukul 14.00 WITA. Perubahan SE Gubernur Bali itu juga telah dikoordinasikan pemerintah daerah Bali dengan Otban Bali.
"Dalam rapat tadi Menko dapat masukan dari opini yang berkembang di masyarakat sehingga dilakukan penyesuaian-penyesuaian," katanya.
(Dewi Kurniasari)