Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dear Traveler, Mulai 18 Desember Keluar-Masuk Jakarta Wajib Rapid Antigen

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Rabu, 16 Desember 2020 |18:29 WIB
<i>Dear</i> Traveler, Mulai 18 Desember Keluar-Masuk Jakarta Wajib Rapid Antigen
Bundaran HI Jakarta (Foto Instagram @handarbeni_arioso)
A
A
A

PEMPROV DKI Jakarta mewajibkan bagi warga yang keluar atau masuk Ibu Kota untuk menyertakan hasil rapid test antigen negatif Covid-19. Aturan ini mulai berlaku dari 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, untuk menekan penyebaran virus corona.

“Mulai tanggal 18 (Desember), sampai dengan 8 Januari, semuanya wajib disertakan rapid test antigen,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan, Rabu (16/12/2020).

Baca juga: Melihat Wajah Baru Senen, Ikon Jakarta yang Dibanggakan Anies Baswedan

Menurutnya, ini merupakan kebijakan nasional yang berlaku untuk pengguna jasa transportasi umum baik udara, laut, maupun darat selama masa angkutan libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Dia mencontohkan misalnya penumpang pesawat. “Bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melakukan hasil rapid test antigen, ketentuanny misal naik maskapai A membeli tiket biasanya itu sudah dipersyaratkan,” ujar Syafrin.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement