Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pelaku Wisata Jangan Nakal, Dispar Yogyakarta Awasi Prokes Diam-Diam Lho!

Dimas Andhika Fikri , Jurnalis-Kamis, 10 Desember 2020 |14:04 WIB
Pelaku Wisata Jangan Nakal, Dispar Yogyakarta Awasi Prokes Diam-Diam <i>Lho</i>!
Kadispar DIY, Singgih Raharjo (Foto: KRjogja)
A
A
A

Lain halnya bila pelanggaran dilakukan berulang kali. Akan dilakukan langkah-langkah khusus sesuai yang tertera pada Pergub Nomor 77 Tahun 2020.

Mengutip laman jogjaprov.go.id, Kamis (10/12/2020), bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban akan dikenakan sanksi.

Sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 bagi perorangan berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial dan/atau pembinaan.

Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, sanksi berupa teguran lisan atau teguran tertulis, pembinaan, penghentian sementara operasional usaha dan/atau pencabutan izin usaha.

"Selain itu, kami memiliki aplikasi Visiting Jogja untuk memudahkan wisatawan melakukan reservasi online dan transaksi secara non tunai. Aplikasi ini juga membantu pemerintah untuk kebutuhan tracing dan tracking," tandasnya.

(Rizka Diputra)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement