Kepala Bidang Pengembangan Destinasi dan Daya Tarik Pariwisata Sumbar Doni Hendra mengatakan sosialisasi Perda tersebut digelar dilakukan di Kabupaten Tanah Datar dengan peserta pemerintah kabupaten dan kota dan perwakilan dari pelaku usaha pariwisata.
Ia mengatakan kegiatan sosialisasi tahun 2020 dilaksanakan sebanyak tiga kali mulai dari wilayah Tanah Datar dan sekitarnya kemudian dilanjutkan di Pesisir Selatan, dan terakhir di Bukitntinggi dan sekitarnya.
Narasumber yang dihadirkan adalah tim ahli pariwisata halal dalam hal ini diwakili oleh DR sari lenggogeni, Prof Ansofino dengan materi berbicara mengenai konsep dan subtansi dari perda penyelenggaraan pariwisata halal Sumbar.
Sementara itu tim Kemenag Sumbar berbicara tentang regulasi pusat dan tatakelola pengurusan sertifikasi halal oleh BPJH perwakilan sumbar sebagai fasilatator perizinan halal dalam bentuk usaha dan produknya.
(Salman Mardira)