Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

36 Hotel dan Gedung di Jakarta Boleh Gelar Resepsi Nikah, Begini Protokol Kesehatannya

Antara , Jurnalis-Sabtu, 28 November 2020 |09:13 WIB
36 Hotel dan Gedung di Jakarta Boleh Gelar Resepsi Nikah, Begini Protokol Kesehatannya
Sepasang mampelai menikah di KUA Ciracas, Jakarta Timur (Antara/Aprillio)
A
A
A

SEBANYAK 36 gedung dan hotel di DKI Jakarta sudah diizinkan untuk digunakan sebagai tempat resepsi pernikahan dengan berbagai pembatasan serta protokol kesehatan (prokes) ketat guna mencegah penyebaran Covid-19.

"Sampai saat ini, yang sudah disetujui atau dikeluarkan SK-nya adalah 36 gedung dan hotel dengan pengetatan protokol kesehatan yang harus dipatuhi di antaranya tamu dilarang hilir mudik," kata Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi di Jakarta, Sabtu (28/11/2020).

Baca juga: Akhir Pekan Ini Yuk Cuci Mata ke Pasar Bunga di Jakarta

Selain ketentuan tamu diharuskan duduk di tempat dan tidak boleh hilir mudik, Disparekraf juga mengharuskan para pengelola gedung dan hotel melakukan pengetatan protokol kesehatan yang harus dipatuhi. Yakni:

- Kapasitas maksimal 25 persen

- Jarak antar kursi min 1,5 meter

- Tidak diperkenankan prasmanan

- Alat makan minum wajib disterilisasi

- Makan/minum hanya dilayani petugas

- Bila ada musik tidak diperkenankan ada yang menyumbang lagu

- Tidak diperkenankan meminta difotokan menggunakan ponsel pribadi

- Saat berfoto dilarang melepas masker

- Dilarang membawa anak usia di bawah sembilan tahun dan orang di atas 60 tahun

- Tidak disarankan pemberian amplop langsung

- Data tamu tercatat lengkap.

Disparekraf DKI Jakarta menyampaikan telah menerima pengajuan izin sebanyak 88 gedung dan hotel. Sebanyak 36 gedung dan hotel telah diberikan izin untuk penyelenggaraan resepsi.

Izin dikeluarkan oleh Disparekraf DKI Jakarta yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Kadis Parekraf Gumilar Ekalaya. "Sementara 36 gedung dan hotel sudah keluar izinnya, sisanya yang lain masih kami proses untuk penjadwalan presentasi dan evaluasi," katanya.

Baca juga: Mau Camping di Pantai? Persiapkan 7 Hal Ini jika Ingin Nyaman

Bambang menerangkan, proses ini bisa berlangsung agak lama karena adanya antrean untuk presentasi dan evaluasi lapangan. Namun demikian pihaknya tidak menolak pengajuan izin.

"Antreannya banyak, kami evaluasi protokol yang kita tawarkan, terus kita kasih feedback, mereka perbaiki lagi, jadi memang cukup ketat supaya masyarakat aman," katanya

Kemudian ada beberapa yang SOP protokolnya diminta revisi sebagian dan total. "Ini kan harus dievaluasi lagi, jadi kami harap kerjasamanya untuk ikuti ketentuan," katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement