Dalam melaksanakan pemberian imunisasi dasar harus dilakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Diusahakan mengatur jadwal kedatangan agar anak tidak banyak berkumpul terlalu lama.
2. Di wilayah dengan kasus COVID-19 tinggi, diusahakan ada petugas yang menanyakan apakah ada kontak dengan anggota keluarga atau tetangga yang dirawat di RS karena menderita COVID-19.

3. Apabila ada riwayat kontak dilayani sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan Kemenkes.
4. Apabila tidak ada kontra indikasi imunisasi diberikan sesuai jadwal.
5. Diusahakan ada petugas yang mengatur memisahkan anak sakit dan anak sehat yang akan diimunisasi ke ruang tunggu dan ruang layanan yang berbeda.
6. Sediakan hand sanitizer atau bak cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, agar orang tua dan anak dapat memcuci tangan ketika baru datang dan akan pulang ke rumah.
7. Kursi ruang tunggu harus diatur sedemikian rupa agar jarak antar penunggu 1-2 meter.
8. Anak yang sudah bisa berjalan perlu dijaga, agar tidak berjalan mondar-mandir di fasilitas kesehatan.
9. Jauhi orang yang sedang batuk pilek
Dalam memenuhi pelaksanaan pembatasan fisik atau Physical Distancing, maka dianjurkan;
- Anak sehat dan orangtuanya sebaiknya tidak keluar rumah, kecuali ada keperluan yang sangat penting, misalnya untuk imunisasi bayi dan balita.
- Di rumah tetap diberikan ASI, makanan bergizi, jauhi orang batuk-pilek, cuci tangan sebelum menyentuh bayi, jangan mencium bayi, kalau sakit segera berobat ke dokter.
(Helmi Ade Saputra)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.