Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mau Belanja ke Mal, Patuhi Protokol Kesehatan Ini Yuk

Leonardus Selwyn Kangsaputra , Jurnalis-Senin, 19 Oktober 2020 |13:00 WIB
Mau Belanja ke Mal, Patuhi Protokol Kesehatan Ini Yuk
Belanja di mal (Foto: Delish)
A
A
A

Hampir setahun lamanya pandemi Covid-19 menyerang seluruh dunia. Indonesia sebagai salah satu negara yang terserang Covid-19 juga masih belum menunjukkan perubahan. Oleh sebab itu menaati protokol kesehatan sesuai dengan yang dianjurkan, akan sangat efektif untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Sebelumnya Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum yang disahkan pada 19 Juni 2020.

Menkes Terawan mengatakan, tempat dan fasilitas umum merupakan area di mana masyarakat melakukan aktivitas sosial dan berkegiatan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Risiko pergerakan orang dan berkumpulnya masyarakat pada tempat dan fasilitas umum, memiliki potensi penularan Covid-19 yang cukup besar.

“Masyarakat harus melakukan perubahan pola hidup dengan tatanan dan adaptasi kebiasaan yang baru agar dapat hidup produktif dan terhindar dari penularan Covid-19,” kata Terawan, sebagaimana disadur dari laman resmi Kemenkes, Senin (19/10/2020).

 belanja di mal

Berikut protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum seperti mal yang wajib diperhatikan masyarakat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement