Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Restoran Mulai Dibuka, 4 Protokol Kesehatan Ini Wajib Dijalankan!

Muhammad Sukardi , Jurnalis-Selasa, 13 Oktober 2020 |12:39 WIB
Restoran Mulai Dibuka, 4 Protokol Kesehatan Ini Wajib Dijalankan!
Makan di restoran (Foto: Brain World Magazine)
A
A
A

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan kembali membuka beberapa fasilitas publik di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, mulai Senin (12/10/2020). Keputusan tersebut memungkinkan restoran atau rumah makan beroperasi bersyarat.

Pembukaan kembali restoran, rumah makan, atau kafe di masa PSBB transisi ini tidak boleh sembarangan. Ada beberapa syarat yang mesti dilengkapi dan dipastikan pelaksanaannya sesuai dengan aturan.

 restoran

"Melaksanakan protokol pencegahan Covid-19 dengan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran," tulis Pasal 12 Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020.

Dalam Pergub tersebut, diatur juga aturan ketat pengunjung wajib pakai masker, kecuali saat makan dan minum, diminta untuk tidak menggunakan alat makan atau alat minum yang mengharuskan pengunjung berbagi alat, misalnya shisha dan menu sejenisnya.

Tidak berhenti di situ, pihak pengelola restoran pun wajib menyediakan hand sanitizer dan diwajibkan untuk pengelola memasang informasi jumlah kapasitas pengunjung. Lalu, menerapkan pemeriksaan suhu tubuh dan melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit satu meter antarpengunjung.

 Baca juga: Selain Uang Kertas, Virus Corona Bertahan di Permukaan Ponsel hingga 28 Hari

Selanjutnya, pengelola restoran diwajibkan melakukan pendataan pengunjung di warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran guna kebutuhan penyelidikan epidemiologi apabila ditemukan kasus terkonfirmasi Covid-19. "Terakhir, membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan Covid-19,” tutup Pergub tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement