SUDAH lebih dari 6 bulan, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) diwajibkan dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau belajar online. Kegiatan ini tentu memerlukan penyesuaian, baik dari sisi guru maupun fasilitas pembelajaran.
Selama belajar online, guru dituntut untuk memberikan laporan sebagai bukti bahwa KBM telah dilaksanakan. Hal ini dilakukan agar pihak sekolah dapat mengawasi setiap KBM agar sesuai dengan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
Baca Juga: Guru Nyaris Dipecat karena Tato di Sekujur Badan

Namun dalam praktiknya, pelaporan KBM yang dilakukan oleh guru saat ini masih secara manual. Setiap guru perlu merekap KBM mereka, seusai sesi pertemuan dan mengirimkannya ke pihak sekolah secara manual juga.
Hal ini memakan waktu banyak, karena guru juga disibukkan oleh proses KBM. Begitu juga orangtua kesulitan memantau anaknya.