Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Hal Wajib Dilakukan Pemilik Tempat Makan untuk Cegah Klaster Covid-19

Leonardus Selwyn Kangsaputra , Jurnalis-Selasa, 15 September 2020 |09:01 WIB
4 Hal Wajib Dilakukan Pemilik Tempat Makan untuk Cegah Klaster Covid-19
Ilustrasi (Foto : Thehartford)
A
A
A

restoran

Batasi jumlah pengunjung, misal 50 persen dari kapasitas setiap satu jam. Staf dapur sebaiknya satu jam sekali keluar ruangan untuk menghirup udara segar. Setiap beberapa jam sekali, bersihkan seluruh ruangan dan peralatan dengan cairan disinfektan.

Baca Juga : Pesona Prita Aunalal, Asisten Nia Ramadhani yang Cantik

3. Jarak

Sediakan pembatas yang jelas untuk protokol jarak. Jarak antar pengunjung diatur satu kursi, jarak antar meja makan diatur agar tidak berdekatan. Jarak staf dapur bekerja pun harus diatur.

4. Lainnya

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement