Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total mengharuskan semua orang untuk berdiam diri di rumah dan melakukan karantina mandiri. Alhasil bepergian menjadi hal yang dilarang selama PSBB.
Namun ada waktunya seseorang harus keluar rumah untuk urusan-urusan penting. Jika keperluan tersebut sangat mendesak, maka seseorang diperbolehkan untuk meninggalkan rumah.

Meski demikian ada beberapa hal yang wajib diperhatikan sebelum Anda meninggalkan rumah. Merangkum dari Pemprov DKI Jakarta, berikut enam aturan jika ingin keluar rumah selama masa PSBB.
1. Tetap tinggal di rumah jika tidak ada keperluan mendesak
2. Jika mendesak, gunakan kendaraan pribadi (kebijakan ganjil-genap ditiadakan sementara).
3. Layanan transportasi publik (TransJakarta, MRT, dan LRT) tetap beroperasi pk. 06.00 - 18.00.
4. Maksimum penumpang kendaraan roda empat adalah tiga orang.
Baca juga: Jangan Diabaikan, Ini 6 Tanda Kalau Pasanganmu Selingkuh
5. Penumpang wajib gunakan masker.
6. Menerapkan aturan physical distancing di dalam alat transportasi publik.
(Dyah Ratna Meta Novia)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.