Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Taman Nasional Ujung Kulon Dibuka, Yuks Intip Protokol Kesehatannya

Dimas Andhika Fikri , Jurnalis-Selasa, 11 Agustus 2020 |16:45 WIB
Taman Nasional Ujung Kulon Dibuka, <i>Yuks</i> Intip Protokol Kesehatannya
Keindahan Ujung Kulon. (Foto: Instagram @ujungkulon_adventure)
A
A
A

TAMAN Nasional Ujung Kulon (TNUK) resmi dibuka untuk publik, pada 10 Agustus kemarin. Artinya, wisatawan domestik kini sudah dapat kembali mengunjungi taman nasional yang berada di kawasan Banten, Jawa Barat tersebut.

Pembukaan Taman Nasional Ujung Kulon memang terasa spesial karena bertepatan dengan Hari Konservasi Alam nasional, dan telah disahkan melalui SK Dirjan KSDAE Nomor SK.164/KSDAE/PJLHK/KSA.3/8/2020 tentang reaktivasi Taman Nasional, Taman Wisata Alam, dan Suaka Margasatwa untuk kunjungan wisata alam dalam kondisi transisi Covid-19.

ujung kulon

Balai TNUK juga telah membuat surat edaran nomor SE.16/T.12/TU/P3/08/2020 yang ditandatangi langsung oleh kepala balai TNUK, Ir. Anggodo, MM, dan dibagikan melalui akun Instagram resmi @tnujungkulon. Isi surat edaran itu antara lain:

Baca Juga: Potret Cantik Nia Ramadhani Liburan di Pantai, Mama Muda Penuh Pesona!

1. Kegiatan kunjungan di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon terhitung mulai tanggal 10 Agustus 2020 kembali dibuka.

2. Wisatawan wajib mematuhi protokol kunjungan di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon selama masa pandemi Covid-19. 

3. Balai TN Ujung Kulon akan melakukan evaluasi setiap minggu, sebagai bahan keputusan untuk melanjutkan membuka kunjungan atau menutup kembali apabila terjadi kasus penularan Covid-19.

Adapun isi protokol kunjungan yang wajib dipatuhi pengunjung dan pelaku wisata di TNUK antara lain;

Pengunjung

1. Pengunjung wajib memiliki Surat Bebas Covid-19 (yang masih berlaku) bagi pengunjung yang berasal dari luar negeri dan zona merah, berupa hasil rapid test PCR atau keterangan bebas gejala influenza dari dokter rumah sakit/Puskesmas;

2. Pengunjung wajib memiliki surat keterangan sehat dari dokter untuk kegiatan bersifat risiko tinggi dan memerlukan fisik prima seperti menyelam (diving), ekspedisi, dan lain-lain dan membut surat pernyataan tanggung jawab (bermaterai Rp6.000) atas keselamatan, keamanan, dan kesehatan pengunjung;

3. Pengunjung wajib membayar asuransi yang berlaku di TN Ujung Kulon;

4. Pengunjung wajib memakai masker atau face shield, serta membawa hand sanitizer atau sabun cair untuk membersihkan tangan;

5. Pengunjung wajib menerapkan physical distancing di seluruh objek wisata alam dan kawasan TN Ujung Kulon, serta senantiasa menjaga kebersihan;

6. Jumlah penumpang dalam satu kapal maksimal 50% dari kapasitas kapal, dan wajib menerapkan physical distancing selama perjalanan;

7. Untuk wisata canoeing di sungai Cigenter, jumlah penumpang dalam satu cano masimal 50% dari kapasitas cano.

Pengelola wilayah TN Ujung Kulon dan Pemegang IUPSWA

1. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh seluruh pengunjung dengan tetap menjaga kenyamanan dan ketertiban;

2. Memakai sarung tangan dan masker/faceshield, bagi petugas yang berhadapan langsung dengan pengunjung;

3. Melakukan pembenahan atau perbaikan higienitas/sanitasi di lokasi kunjungan;

4. Membuat atau memasak tanda-tanda jarak;

5. Menempel poster/leaflet dan imbauan tentang penanganan Covid-19 sesuai protokol dari instansi berwenang;

6. Menyediakan hand sanitizer di tempat-tempat yang dianggap perlu;

7. Bagi pemegang IUPSWA yang terdapat saranan restoran, maka selain hal-hal tersebut di atas agar juga menjaga higienitas makanan, minuman, dan cinderamata yang disediakan sesuai protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

(Dewi Kurniasari)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement