Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Taman Nasional Ujung Kulon Dibuka, Yuks Intip Protokol Kesehatannya

Dimas Andhika Fikri , Jurnalis-Selasa, 11 Agustus 2020 |16:45 WIB
Taman Nasional Ujung Kulon Dibuka, <i>Yuks</i> Intip Protokol Kesehatannya
Keindahan Ujung Kulon. (Foto: Instagram @ujungkulon_adventure)
A
A
A

Adapun isi protokol kunjungan yang wajib dipatuhi pengunjung dan pelaku wisata di TNUK antara lain;

Pengunjung

1. Pengunjung wajib memiliki Surat Bebas Covid-19 (yang masih berlaku) bagi pengunjung yang berasal dari luar negeri dan zona merah, berupa hasil rapid test PCR atau keterangan bebas gejala influenza dari dokter rumah sakit/Puskesmas;

2. Pengunjung wajib memiliki surat keterangan sehat dari dokter untuk kegiatan bersifat risiko tinggi dan memerlukan fisik prima seperti menyelam (diving), ekspedisi, dan lain-lain dan membut surat pernyataan tanggung jawab (bermaterai Rp6.000) atas keselamatan, keamanan, dan kesehatan pengunjung;

3. Pengunjung wajib membayar asuransi yang berlaku di TN Ujung Kulon;

4. Pengunjung wajib memakai masker atau face shield, serta membawa hand sanitizer atau sabun cair untuk membersihkan tangan;

5. Pengunjung wajib menerapkan physical distancing di seluruh objek wisata alam dan kawasan TN Ujung Kulon, serta senantiasa menjaga kebersihan;

6. Jumlah penumpang dalam satu kapal maksimal 50% dari kapasitas kapal, dan wajib menerapkan physical distancing selama perjalanan;

7. Untuk wisata canoeing di sungai Cigenter, jumlah penumpang dalam satu cano masimal 50% dari kapasitas cano.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement